2025-10-07 16:53:10 | POLWAN | 5 bulan yang lalu | Berita
Penetapan standar pelayanan tersebut merupakan hasil dari rapat penetapan standar pelayanan yang dilaksanakan pada Senin, 3 Januari 2023 bertempat di Ruang Rapat Satuan Intelkam Polres Sumbawa Barat.
Dalam rapat tersebut dibahas dan disepakati sejumlah poin penting terkait peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polres Sumbawa Barat. Kasat Intelkam AKP Yunus Lobar dalam arahannya menekankan bahwa penyusunan standar pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumbawa Barat untuk memberikan pelayanan yang prima, cepat, tepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Standar pelayanan ini menjadi pedoman bagi seluruh petugas dalam memberikan pelayanan yang profesional dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar,” ujar AKP Yunus Lobar.
Melalui keputusan ini, pelayanan penerbitan SKCK ditetapkan memiliki waktu penyelesaian maksimal 1x24 jam setelah berkas lengkap diterima, dengan standar waktu pelayanan 1 jam. Biaya penerbitan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 sebesar Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Layanan dibuka setiap Senin–Jumat pukul 08.30–14.00 WITA dan Sabtu pukul 08.00–12.00 WITA.
Sementara itu, untuk pelayanan izin dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, proses penerbitan Surat Izin atau STTP diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya), dengan waktu penyelesaian paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Setiap permohonan wajib memenuhi syarat administrasi, termasuk proposal kegiatan, izin tempat, serta rekomendasi dari instansi terkait dan Polsek setempat.
Selain memperhatikan aspek kecepatan dan keterbukaan, Polres Sumbawa Barat juga memastikan fasilitas pelayanan yang ramah masyarakat dengan menyediakan ruang tunggu ber-AC, Wi-Fi gratis, ruang menyusui, fasilitas difabel, taman bermain anak, serta kotak saran dan layanan pengaduan yang dapat diakses melalui telepon, email, maupun media sosial.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.I.K., M.I.P., dalam keputusannya menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib memberikan pelayanan dengan prinsip cepat, tepat, mudah, transparan, dan akuntabel, serta dilarang menerima suap atau bentuk gratifikasi lainnya dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan terpercaya sebagai wujud Polri yang Presisi,” tegas AKBP Heru Muslimin.
Evaluasi terhadap pelaksanaan standar pelayanan ini akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
Dengan ditetapkannya standar pelayanan ini, diharapkan tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Polres Sumbawa Barat semakin meningkat serta menjadi contoh penyelenggaraan pelayanan publik yang unggul di wilayah Nusa Tenggara Barat.