2021-03-21 21:58:21 | SUBHIKSA S.Kom | 3 tahun yang lalu | BERITA
Surat izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat yang sangat dibutuhkan untuk mengendarai sebuah kendaraan. Pengguna sepeda motor diperlukan SIM C sedangkan mobil dibutuhkan SIM A. Tanpa adanya SIM , berkendara akan menjadi ilegal atau tidak sah dimata hukum.
Tak sedikit orangyang kurang mengetahui mengenai prosedur dan biaya pembuatan SIM .
Maka dari pada itu Sat Lantas Polres Sumbawa Barat memberikan kemudahan pelayanan Kepada masyarakat tentang cara pembuatan SIM.
Agar lebih paham , terdapat persyaratan dan biaya pembuatan SIM sbb :
-Persyaratan pembuatan SIM :
1..Kartu identitas berupa KTP.
2. Umur sudah 17 tahun.
3.Mengisi formulir yang telah disediakan di ruangan.
4. Tes kesehatan jasmani dan Rohani.
5. Berpakaian yang rapi dengan menggunakan celana panjang.
6. Harus lulus uji praktik, Teori dan ujian ketrampilan berupa Simulator.
-Biaya Pembuatan SIM :
Sesuai dengan peraturan pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang PNBP pada POLRI , biaya penertiban atau pembuatan SIM baru sebagai berikut :
1. SIM A : Rp.120.000
2. SIM B1 : 120.000
3. SIM B2 : 120.000
4. SIM C : Rp. 100.000
5. SIM C1 : Rp. 100.000
6. SIM C2 : Rp. 100.000
7. SIM D : Rp.50.000
8. SIM D1 : Rp.50.000
9. SIM Internasional : Rp. 250.000
Untuk info lebih lanjut pelayanan SiM di polres sumbawa barat , masyarakat sumbawa barat bisa menghubungi nomor HP server pelayanan jaga sumbawa barat : 082173191612.