2024-05-22 12:39:57 | Emil Hidayat | 1 tahun yang lalu | BERITA
Dalam satu pekan
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali mengungkap
kasus, kali ini barang yang diamankan berupa 649 (enam ratus empat puluh
sembilan) butir obat yang tergolong obat keras telah disita dari tangan
tersangka. Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba
Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H. di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu
(18/05).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K. melalui Kasi
Humas Iptu Zainal Abidin membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang
laki-laki (E) salah satu warga Kabupaten Sumbawa Barat. Pengungkapan saat ini
bukan jenis narkotika tetapi jenis obat yang berbahaya yaitu Tramadol apalagi
diadakan dan atau digunakan tanpa memiliki izin edar maupun yang melakukan
tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian.
Barang berupa 649 (enam ratus empat puluh sembilan) butir
Tramadol tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat,
berdasarkan keterangan tersangka (E) bahwa dirinya melakukan kegiatan ini sudah
yang ke dua kalinya.
"Modus operasi tersangka mengadakan barang berupa obat
jenis Tramadol ini dengan cara memesan dari luar Kabupaten Sumbawa Barat dengan
menggunakan jasa pengiriman online," tutur Kasi Humas.
Sampai saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat untuk menjalani proses penyidikan
lebih lanjut melanggar pasal 435, pasal 436 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang
No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah);
Sedang untuk pasal 436 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); ayat (2) pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Kasi Humas juga mengharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat
Kabupaten Sumbawa Barat untuk bersama-sama Polres Sumbawa Barat dalam
pemberantasan maupun pencegahan penyalah gunaan narkoba di Tana Pariri Lema
Bariri yang kita cintai ini.